Kamis, 08 Juli 2010

ARTI KOMUNITAS

ARTI KOMUNITAS
Beberapa waktu yang lalu, ada seorang sahabat yang bertanya padaku sewaktu aku akan pergi ke plasa telkom buat ngumpul bareng teman-teman disana.

Pertanyaanya sederhana, namun cukup menggelitik: "apa sih untungnya ikutan pertemuan (baca: komunitas)ini?. Aku pun menjawab sekenanya yang terlintas di otakku: "nambah temen!" jawabku.

Pas nyari-nyari internet, definisi komunitas adalah sebuah kelompok sosial dari beberapa organisme yang berbagi lingkungan, umumnya memiliki ketertarikan yang sama. Dalam komunitas manusia, individu-individu di dalamnya dapat memiliki maksud, kepercayaan, sumber daya, preferensi, kebutuhan, risiko dan sejumlah kondisi lain yang serupa. Komunitas berasal dari bahasa Latin communitas yang berarti "kesamaan", kemudian dapat diturunkan dari communis yang berarti "sama, publik, dibagi oleh semua atau banyak", gitu kata wiki.

Serupa, sama, adalah kata kunci dalam komunitas, ketertarikan terhadap hal yang sama menjadi daya ikat dari suatu komunitas, apapun jenis/tipe komunitas itu.
Kecendrungan untuk berkumpul, sharing dan melakukan suatu hal bersama-sama juga menjadi hal tak terpisahkan juga dari sebuah komunitas.

Hal tersebut juga terjadi *tentunya* di komunitas yang ada di Pontianak, semisal SpeedyClub, Borneo blogger, Pcyco, Gamers dan komunitas lain yang ada di Pontianak, semuanya berawal pada ketertarikan akan hal yang sama yang membuat keterikatan diantara sesama anggota komunitas tersebut.

Nah, berbicara masalah "untung" yang bisa didapat dengan bergabung dalam suatu komunitas kalo boleh dikatakan BANYAK SEKALI, diantaranya - dan yang paling jelas - adalah bertambahnya teman/kenalan, sehingga akupun dapat tahu dengan orang-orang hebat seperti: Alexander Mering, Andre, Cangak, eNPe, Fadli, Freddy Hernawan, Eka Saputra, Kiki, Kurnia Ramadhan, Mbak Louise, Mimi, Motosuki, mriza, Pak Bheri, pipiew, Reza, Rofiqul Anwar, Rudi Handoko, Syafaat Roy G, Siti Anggareni, Stefanus Akim, Whandi, Yaser Syaifudin, Zoel Bathosai, dan masih banyak orang hebat yang belum di sebutkan disini *yang belum disebut belum mendaftar, jadi buruan daftar,hehehe*.

Hal lain yang bisa didapat dari komunitas adalah menambah pengetahuan dari sharing/berbagi ilmu, yang tentunya berhubungan dengan komunitas yang terbentuk, semisal komunitas motor tentunya para anggotanya sharing ilmu tentang ke-motor-an, komunitas IT berbagi ilmu tentang perkembangan IT dan seterusnya.

"Dampak" lain yang bisa timbul dari ber-komunitas adanya penambahan finasial, kan bisa saja teman-teman dalam komunitas itu yang nawari proyek, kerjaan atau hal lain yang bisa mendatangkan finansial bagi kita, atau mungkin ada yang bagi-bagi duit gratis *nah kalo yang ini, semua pasti mau, setuju???!!!*
A. PENGERTIAN KODE ETIK
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.

B. FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4. Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.


C. CONTOH PENERAPAN KODE ETIK
1. Kode Etik Guru
“ Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
1. Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“ Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.
________________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar